Hukum Bisnis Forex Menurut Pandangan Agama
Hukum bisnis forex ini pernah dibahas oleh MUI dan beberapa organisasi kemasyarakatan lainnya dan banyak dibahas oleh situs-situs resmi keagamaan.
Disini admin akan menyampaikan beberapa sumber link tentang hukum bisnis forex.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) menetapkan transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
- Selengkapnya download disini (file PDF dari web MUI)
Sumber:
Web MUI: http://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/28-Jual_Beli_Mata_Uang.pdf (file PDF)
Web Nahdlotul Ulama (NU): https://islam.nu.or.id/post/read/84992/hukum-trading-forex
Pandangan agama lain: https://indo.mt5.com/showthread.php?31883-Forex-pandangan-Beberapa-Agama
Disclaimer: bisnis dengan menggunakan sistim margin (leverage) memiliki resiko yang tinggi akan tetapi bisa memberi keuntungan yang tinggi pula. “High risk high return”…